Beranda 2025 Hearing Perkumpulan Driver Batur Sasak di DPRD NTB

Hearing Perkumpulan Driver Batur Sasak di DPRD NTB

447

Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar hearing bersama Perkumpulan Driver Batur Sasak, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang dilakukan sehari sebelumnya di Gerbang Utama Kantor DPRD NTB.

 

Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD NTB – Hamdan Kasim, serta dihadiri oleh Anggota Komisi IV – Efan Limantika dan H. Suharto, S.T., M.M. Dalam forum ini, perwakilan sopir menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya terkait upah yang layak bagi sopir, kepastian kebijakan mengenai Over Dimension Over Loading (ODOL), serta kekhawatiran atas dampak kebijakan tersebut terhadap pendapatan para sopir angkutan barang.

 

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan Provinsi NTB.

 

Perwakilan Dinas Perhubungan menyampaikan akan mengkaji kembali mekanisme tarif angkutan barang dan mempertimbangkan masukan yang disampaikan dalam forum ini. Dinas Perhubungan juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Lalu Lintas Polda NTB dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan.

 

Sementara itu, Dinas Perdagangan menyampaikan bahwa pihaknya berharap penerapan kebijakan ODOL tidak menjadi hambatan dalam distribusi barang, sehingga kestabilan harga kebutuhan pokok tetap terjaga di masyarakat.

 

Ketua Komisi IV DPRD NTB – Hamdan Kasim, menyampaikan harapan agar perumusan tarif dan standarisasi angkutan tidak merugikan para driver maupun pengguna jalan lainnya. Ia juga meminta Dinas Perhubungan untuk segera menyusun kebijakan standarisasi tarif angkutan yang lebih berpihak pada keadilan bagi seluruh pihak.

 

Terkait kebijakan ODOL, Ketua Komisi IV DPRD NTB menegaskan bahwa saat ini kebijakan tersebut masih berada dalam tahap sosialisasi sesuai arahan pemerintah pusat. Karena itu, belum ada tindakan penegakan hukum di lapangan. Ia menambahkan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan Direktorat Lalu Lintas Polda NTB, sementara regulasi atau undang-undang dibuat oleh DPR RI dan Presiden. DPRD Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang yang telah disahkan secara nasional.

 

Melalui forum ini, DPRD NTB berkomitmen untuk menjadi jembatan aspirasi masyarakat dan terus mendorong agar kebijakan yang diterapkan tidak merugikan pihak-pihak yang terdampak langsung di lapangan, khususnya para sopir angkutan logistik di NTB.

 

Selasa, 24 Juni 2025