Anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTB – Drs. Ali Jaharuddin menerima kunjungan Hearing dari Demokrasi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat, dengan menghadirkan instansi terkait.
Pertemuan dilakukan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana atas aktivitas galian C yang beralokasi di Balas, Maluk – KSB, Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan dugaan Tindak Pidana Korupsi, penggelapan pajak, penyalahgunaan perizinan, dan laporan keuangan fiktif serta kejahatan lingkungan dan koorporasi yang diduga dilakukan oleh PT. Waskita Beton Precast Tbk. yang beraktifitas di Maluk – KSB.
Hasil yang didapat dari pertemuan ini diharapkan Komisi IV melakukan kunjungan lapangan ke Balas Maluk KSB dan menjadwalkan ulang pertemuan dengan PT. Waskita Beton Precast Tbk. yang pada hari ini tidak hadir.
(Jum’at, 28 Juni 2024)



















