Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang membidangi urusan Pemerintahan, Hukum, dan HAM menggelar rapat persiapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPID Provinsi NTB Periode 2026–2029. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB, H. Moh. Akri, S.Hi.
Komisi I DPRD Provinsi NTB menetapkan susunan Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi NTB Periode 2026–2029 yang terdiri atas empat orang unsur usulan KPID Provinsi NTB dan satu orang unsur KPI Pusat. Komisi I juga menetapkan Dr. Ahsanul Khalik, S.Sos., M.H. sebagai Ketua Tim Seleksi merangkap anggota. Selanjutnya, usulan Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi NTB tersebut akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi NTB untuk memperoleh penetapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menetapkan Tim Seleksi, Komisi I DPRD Provinsi NTB juga menyepakati dan menetapkan timeline pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPID Provinsi NTB Periode 2026–2029 sebagai pedoman dalam pelaksanaan seluruh tahapan seleksi.
Pelaksanaan seleksi ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan DPRD Provinsi NTB dalam rangka menjaring calon anggota KPID yang memiliki kapasitas, integritas, independensi, serta komitmen dalam mendukung penyelenggaraan penyiaran yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab.
Melalui proses seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel, diharapkan akan terpilih anggota KPID Provinsi NTB yang mampu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara profesional serta responsif terhadap perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat.
Komisi I DPRD Provinsi NTB mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal dan mendukung proses seleksi ini agar berjalan secara terbuka, profesional, dan menghasilkan figur-figur terbaik yang mampu berkontribusi bagi kemajuan dunia penyiaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dengan demikian, KPID Provinsi NTB diharapkan dapat semakin memperkuat perannya dalam mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.





















