Mataram – Rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun 2020 diselenggarakan secara normal dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan pada Selasa 18 Mei 2021.
Hadir pada acara ini mewakili BPK RI adalah Anggota IV BPK RI – Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA. bersama semua jajaran dan petinggi BPK Perwakilan NTB.
Dalam sambutan pembukanya, Pimpinan Sidang sekaligus Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. sempat mengingatkan seluruh hadirin dalam Rapat Paripurna yang terbuka untuk umum ini tentang peristiwa penyerangan tentara Zionis Israel ke warga Palestina di kompleks Masjid Al-Aqsa yang dimulai pada 26 Ramadhan 1442 H kemarin dan masih berlangsung sampai hari ini.
“Sampai hari ini ratusan rakyat Palestina di jalur Gaza meninggal dunia, dan ribuan orang terluka. Terhadap peristiwa tersebut, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mengecam dan mengutuk keras persitiwa tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleril!” kecamnya.
NTB Raih opini WTP ke-sepuluh kalinya.
Dr. Isma Yatun setelah menandatangani Berita Acara penyerahan LHP BPK RI kepada Pimpinan DPRD Provinsi NTB mengatakan bahwa BPK RI telah melakukan kewajiban konstitusionalnya menyerahkan LHP atas LKPD Pemprov. NTB tahun 2020 kepada DPRD Provinsi NTB. “Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 23 E ayat (2) UUD 1945 dan pasal 17 ayat (2) UU nomor 15 tahun 2004” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi BPK RI terhadap usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB atas pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2020 yang menurutnya, sebagian besar telah sesuai dengan rencana aksi yang dibuat oleh Gubernur NTB. Hal ini, tambah Isma Yatun, telah memberikan pengaruh positif sehingga dalam Laporan Keuangan tahun 2020 terjadi perbaikan dalam penyajiannya.
“Sehingga, BPK RI juga telah menyimpulkan opini atas LKPD Pemprov. NTB tahun 2020 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” ungkapnya disambut applause meriah dari seluruh hadirin di ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi NTB.
Opini WTP ini diraih Pemprov. NTB kali kesepuluh secara berturut-turut. Dimulai dari tahun 2011, sampai tahun 2020. BPK RI melalui Isma Yatun juga mengungkapkan penilaiannya terhadap kinerja atas efektivitas pengamanan dan pemanfaatan aset pada Pemprov. NTB dan menyimpulkan Pemprov. NTB telah cukup efektif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan daerah pada tahun 2020.
Anggota IV BPK RI yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI ini juga mengingatkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB agar dapat memanfaatkan LHP BPK ini dalam rangka melaksanakan fungsi DPRD, yaitu fungsi anggaran, legislasi, maupun pengawasan baik untuk pembahasan rancangan perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2021. Dia juga menambahkan bahwa LHP BPK tersebut akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tindaklanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK RI, sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
“Opini WTP ini hendaknya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan penduduk, ditandai dengan naiknya laju pertumbuhan perekonomian, menurunnya pengangguran, menurunnya gini ratio, meningkatnya IPM, menurunnya angka kemiskinan dan tingkat inflasi yang rendah dan terkendali” harapnya mengakhiri sambutannya.
Gubernur NTB Dr. Zulkifliemansyah yang hadir dalam acara tersebut juga sangat mengapresiasi raihan opini WTP untuk NTB yang kesepuluh kalinya ini. “Predikat WTP kali ini terasa istimewa karena pemerintah provinsi NTB berhasil mempertahankan predikat WTP selama sepuluh tahun bertuturut-turut. Saya sekali memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua OPD yang tetap bekerja luar biasa sehingga capaian WTP kesepuluh kalinya ini bisa tercapai” ucapnya dengan bangga.
“Saya ingatkan dan berharap kepada seluruh jajaran Pemerintahan Provinsi NTB bahwa pengelolaan keuangan dan aset merupakan amanah yang besar yang dititipkan rakyat kepada kita semua. Setiap rupiah dan setiap jengkal aset daerah harus kita pertanggungjawabkan dan harus bisa memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat!” tegas Doktor Zul yang pada 18 Mei 2021 ini genap berusia 49 tahun menutup sambutannya.(mos)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.