Beranda Berita DPRD NTB Minta Eksekutif Berlakukan Perda TKI

DPRD NTB Minta Eksekutif Berlakukan Perda TKI

2047
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta jajaran Eksekutif segera memberlakukan Perda Perlindungan (Perda) TKI yang baru disahkan akhri tahun 2015. Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HM Nursaid Kasdiono mengatakan, perda tersebut dipastikan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, seperti Undang-undang, sehingga harus segera dirumuskan Peraturan Gubernurnya. Keberadaan Perda Perlindungan TKI tersebut dinilai sangat membantu daerah dalam meminimalisir permasalahan TKI yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan. Menurut Kasdiono, dalam Perda itu juga mengamanatkan kepada perusahaan pengerah TKI untuk membangun kantor cabangnya didalam daerah. “Kalau satu hal ya yang tentunya menjadi perhatian kami dari komisi V ataupun DPR itu tentang penertiban kantor cabang. Intinya begini, suatu PPTKIS dalam melakukan rekrutmen, dapat membuka kantor cabang. Kata dapat inikan bisa iya bisa tidak, nah peraturan daerah ini menegaskan tidak ada lagi multi tafsir, setiap PPTKIS yang berkantor pusat di luar NTB untuk melakukan kegiatan rekrutmen harus harus membuka kantor cabang,” katanya, Selasa (5/1/2016). Kasdiono mengakui, berdasarkan pengawasan yang dilakukan Komisi v, sampai dengan akhir 2015, hanya 12 perusahaan yang membangun kantor cabangnya di NTB, sementara ratusan cabang lainnya tidak memiliki kantor resmi. Selain persoalan itu, Perda Perlindungan TKI juga akan dapat memastikan calon TKI melalui jalur yang resmi tanpa terlibat dengan calo. “Melalui Perda ini maka perlindungan bagi saudara saudara kita yang bekerja keluar negeri dapat lebih terjamin,” imbuhnya

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta jajaran Eksekutif segera memberlakukan Perda Perlindungan (Perda) TKI yang baru disahkan akhri tahun 2015.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HM Nursaid Kasdiono mengatakan, perda tersebut dipastikan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, seperti Undang-undang, sehingga harus segera dirumuskan Peraturan Gubernurnya.

Keberadaan Perda Perlindungan TKI tersebut dinilai sangat membantu daerah dalam meminimalisir permasalahan TKI yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan. Menurut Kasdiono, dalam Perda itu juga mengamanatkan kepada perusahaan pengerah TKI untuk membangun kantor cabangnya didalam daerah.

“Kalau satu hal ya yang tentunya menjadi perhatian kami dari komisi V ataupun DPR itu tentang penertiban kantor cabang. Intinya begini, suatu PPTKIS dalam melakukan rekrutmen, dapat membuka kantor cabang. Kata dapat inikan bisa iya bisa tidak, nah peraturan daerah ini menegaskan tidak ada lagi multi tafsir, setiap PPTKIS yang berkantor pusat di luar NTB untuk melakukan kegiatan rekrutmen harus harus membuka kantor cabang,” katanya, Selasa (5/1/2016).

Kasdiono mengakui, berdasarkan pengawasan yang dilakukan Komisi v, sampai dengan akhir 2015, hanya 12 perusahaan yang membangun kantor cabangnya di NTB, sementara ratusan cabang lainnya tidak memiliki kantor resmi.

Selain persoalan itu, Perda Perlindungan TKI juga akan dapat memastikan calon TKI melalui jalur yang resmi tanpa terlibat dengan calo.

“Melalui Perda ini maka perlindungan bagi saudara saudara kita yang bekerja keluar negeri dapat lebih terjamin,” imbuhnya