DPRD Provinsi NTB menggelar audiensi bersama Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok terkait implementasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta pengawasan keselamatan pelayaran di lintasan Kayangan–Pototano. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pleno Gedung Sekretariat DPRD NTB.
Audiensi dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD NTB – Syamsul Fikri, S.Ag., M.Si. dan H. Suharto, S.T., M.M. Hadir pula perwakilan Syahbandar Kayangan dan Pototano, Dinas Perhubungan Provinsi NTB, serta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kayangan.
Dalam pertemuan tersebut, peserta menyampaikan bahwa penerapan SPB elektronik yang baru berjalan sekitar satu bulan menimbulkan sejumlah kendala teknis. Beberapa prosedur terasa rumit dan membutuhkan waktu lebih lama, terutama karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat serta keterbatasan jaringan internet di pelabuhan.
Dinas Perhubungan NTB menjelaskan bahwa SPB sebenarnya telah lama berlaku, namun peralihan ke sistem elektronik memang memerlukan penyesuaian. Harapannya, sistem tetap dijalankan tetapi ditata ulang agar lebih efektif.
Sementara itu, Syahbandar menegaskan bahwa SPB adalah regulasi wajib terkait kelayakan berlayar, sehingga penerapannya tidak dimaksudkan untuk memperberat masyarakat, melainkan demi keselamatan pelayaran.
Menutup audiensi, Komisi IV DPRD NTB menegaskan bahwa SPB harus tetap dilaksanakan sesuai regulasi, namun teknis pelaksanaan perlu disesuaikan agar tidak menambah beban masyarakat.
Rabu, 27 Agustus 2025











