Beranda 2025 DPRD Gelar Paripurna Pembahasan Empat Raperda Inisiatif Gubernur dan DPRD

DPRD Gelar Paripurna Pembahasan Empat Raperda Inisiatif Gubernur dan DPRD

632

DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna ke-satu dengan agenda pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usulan prakarsa Gubernur NTB dan DPRD Provinsi NTB.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH. dan dihadiri oleh Gubernur NTB, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Agenda rapat paripurna meliputi penjelasan Gubernur NTB terhadap satu Raperda usulan pemerintah daerah, yakni:

 

1. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB.

 

Sementara itu, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB turut menyampaikan penjelasan atas tiga Raperda prakarsa DPRD, yaitu:

 

1. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi NTB,

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan

3. Raperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan.

 

Melalui pembahasan empat Raperda ini, DPRD NTB bersama Pemerintah Provinsi diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam perlindungan pekerja migran, kemudahan perizinan usaha, serta peningkatan keselamatan di sektor transportasi.

 

Selasa, 22 April 2025