Beranda 2026 Bapemperda DPRD NTB Bahas Raperda Delegasi Kewenangan Pertambangan

Bapemperda DPRD NTB Bahas Raperda Delegasi Kewenangan Pertambangan

333

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Ahim, S.H., M.H., ini membahas pendalaman substansi Raperda, khususnya terkait ruang lingkup kewenangan yang didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi serta pengaturan peran serta masyarakat dalam sektor pertambangan.

Dalam pembahasan disampaikan bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan pada prinsipnya berada pada Pemerintah Pusat. Sementara itu, Pemerintah Provinsi hanya menerima delegasi kewenangan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Raperda harus disusun secara cermat dan tidak melampaui kewenangan yang ada.

Bapemperda DPRD NTB menilai penyempurnaan substansi Raperda penting dilakukan sebelum dilanjutkan ke tahap sosialisasi kepada masyarakat, agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Senin, 12 Januari 2026