KEGIATAN SEKRETARIAT DPRD NTB
Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Hendra Saputra, S.STP., M.H., didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Sekretariat DPRD NTB, Indra Alamsyah, S.H., hadir pada kegiatan Rapat Penyampaian Rekomendasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (Wilayah Kerja Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali), bertempat di Gedung C Ruang Rapat Kanwil Kementerian HAM Wilayah Kerja NTB, Kota Mataram.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses analisis Produk Hukum Daerah (PHD) yang dilakukan Kanwil KemenHAM untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia. Dalam forum tersebut, Kanwil KemenHAM menyampaikan hasil kajian sekaligus menyerahkan rekomendasi kepada perangkat daerah terkait, termasuk Pemerintah Provinsi NTB.
Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi adalah hasil analisis terhadap Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Produk hukum ini dinilai memiliki sejumlah ketentuan yang masih perlu disempurnakan agar lebih sejalan dengan prinsip HAM, khususnya dalam aspek pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak, perlindungan kelompok rentan, hingga kepastian ganti kerugian bagi masyarakat yang terdampak relokasi atau penataan kawasan kumuh.
Dari pemaparan tersebut, terdapat beberapa pokok kesimpulan yang menjadi perhatian bersama. Pertama, peran pemerintah daerah dalam memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak dinilai belum sepenuhnya selaras dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2024. Bantuan rumah layak huni, misalnya, masih terbatas pada kelompok tertentu dan belum meniscayakan pemenuhan hak bagi seluruh kelompok rentan sebagaimana amanat peraturan tersebut.
Kedua, pembatasan jenis usaha yang boleh dilakukan di rumah sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB No. 15 Tahun 2021 berpotensi membatasi hak masyarakat dalam memanfaatkan rumah sebagai penunjang kegiatan ekonomi. Pemerintah daerah dinilai perlu memberikan ruang yang lebih fleksibel sepanjang tidak mengganggu fungsi hunian dan keselamatan.
Ketiga, pola penanganan kawasan perumahan kumuh melalui peremajaan atau pemukiman kembali belum diikuti dengan pengaturan ganti kerugian bagi masyarakat terdampak. Kondisi ini dinilai tidak selaras dengan ketentuan PP No. 14 Tahun 2016 maupun prinsip HAM dalam Permenkumham No. 16 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya jaminan hukum dan pemenuhan hak masyarakat pada proses relokasi.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan enam dokumen hasil analisis PHD kepada perwakilan pemerintah daerah sebagai bahan penguatan penyusunan regulasi yang lebih inklusif, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat.
Senin, 17 November 2025.










