Beranda Paripurna Rapat Paripurna Ke-1 (kesatu) DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan I Tahun Sidang...

Rapat Paripurna Ke-1 (kesatu) DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025

407

Rapat Paripurna Ke-1 (kesatu) DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. dengan Agenda sebagai berikut :

1. Penjelasan Bapemperda DPRD NTB terhadap 6 buah Raperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi NTB, antara lain: 

a. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB.

b. Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikana Berbasis Masyarakat Yang Berkelanjutan.

c. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi.

d. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

e. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika

f. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Terminal Tipe B. 

2. Penjelasan Pengusul (Gubernur) terhadap 1 buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB yakni:

a. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah.

Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi NTB – H. Wirawan Ahmad, S.Si., M.T. hadir mewakili Pj. Gubernur NTB.

(Kamis, 5 Desember 2024)