KEGIATAN DPRD NTB
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Pembahasan Hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Perizinan Berusaha di Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Provinsi NTB, Abdul Rauf, ST., MM, dan dihadiri oleh Anggota Pansus I, Kepala DPMPTSP Provinsi NTB beserta jajaran, serta Tenaga Ahli Pansus I. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sire, Sekretariat DPRD Provinsi NTB, sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dan pencermatan Kementerian Dalam Negeri terhadap substansi Raperda yang tengah dibahas.
Rapat membahas pasal-pasal yang menjadi catatan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari proses penyelarasan materi muatan Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional di bidang perizinan berusaha. Setiap masukan dan rekomendasi dibahas secara komprehensif guna penyempurnaan substansi Raperda.
Hasil penyempurnaan Raperda Provinsi NTB tentang Perizinan Berusaha di Daerah selanjutnya akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB untuk memperoleh persetujuan dan ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah, sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta kemudahan berusaha di daerah.
Senin, 5 Januari 2025







