DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Komisi IV menerima aspirasi dari Gabungan Mahasiswa Aktivis NTB yang menyuarakan kekhawatiran atas dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan mangrove, reklamasi ilegal, serta aktivitas galian C yang diduga merusak lingkungan. Aspirasi ini disampaikan dalam kegiatan hearing yang berlangsung di ruang rapat pleno Gedung Sekretariat DPRD NTB. Ketua Komisi IV – Hamdan Kasim dan Sekretaris Komisi IV – H. Hasbullah Muis Konco hadir langsung untuk menerima dan menanggapi aspirasi yang disampaikan.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa masyarakat dari Sekotong Barat terdampak langsung oleh kerusakan hutan mangrove yang terjadi di wilayah Desa Persiapan. Mereka menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak kehadiran investasi, namun meminta agar seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masyarakat mempertanyakan apakah pihak yang melakukan penimbunan dan aktivitas lain memiliki kewenangan dan izin yang sah.
Menanggapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menyampaikan bahwa hutan mangrove memang bukan termasuk kawasan hutan, namun masuk dalam kategori kawasan lindung yang tidak boleh dimiliki secara pribadi. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan akan melakukan validasi apabila menerima data rinci mengenai lokasi-lokasi yang telah memiliki SHM. Dinas PUPR juga akan mengonfirmasi kembali mengenai status lahan yang dimaksud, termasuk dugaan adanya transaksi imaginer dalam kasus di Labuan Tereng.
Komisi IV DPRD NTB menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan serius. Untuk memastikan kejelasan informasi yang berkembang, Komisi IV berencana mengagendakan audit lapangan guna mendapatkan data dan fakta yang valid. Komisi IV juga mendorong agar pemerintah segera mengusut dugaan pelanggaran ini hingga tuntas, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Kamis, 12 Juni 2025











