Komisi IV DPRD Provinsi NTB menerima aspirasi dari Lembaga Peduli Pelestarian Sumberdaya (LPPS) terkait keluhan masyarakat terhadap kebijakan transportasi di Bandara Internasional Lombok (BIL). Rapat dengar pendapat berlangsung di Ruang Rapat Banggar Gedung Sekretariat DPRD NTB, dipimpin oleh Ketua Komisi IV – Hamdan Kasim, dan didampingi Anggota Komisi IV – Efan Limantika.
Dalam forum tersebut, LPPS menyoroti dugaan ketimpangan perlakuan terhadap pelaku usaha transportasi lokal yang dinilai kurang mendapat dukungan dibandingkan perusahaan besar. Mereka mengkhawatirkan situasi ini bisa memicu konflik horizontal di lapangan.
Menanggapi hal itu, PT. Angkasa Pura I menjelaskan bahwa terdapat delapan perusahaan transportasi yang beroperasi resmi di BIL, termasuk DAMRI dan Blue Bird, tanpa adanya perlakuan khusus terhadap perusahaan tertentu. Mereka juga menyebut telah memberdayakan tenaga kerja lokal dan merekomendasikan penggunaan transportasi lokal dalam berbagai event besar seperti FORNAS VIII.
Pihak Blue Bird menyampaikan bahwa seluruh pengemudi mereka merupakan warga NTB, dan mereka telah hadir di Lombok selama lebih dari 30 tahun. Sementara itu, perwakilan PT. Rinjani dan Lombok Baru Taxi mengeluhkan lemahnya pengawasan terhadap mitra transportasi serta adanya pungutan liar yang merugikan sopir lokal.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan NTB menyampaikan perlunya kajian ulang terhadap regulasi tarif antara taksi bandara dan transportasi berbasis aplikasi. Ia juga menekankan bahwa FORNAS merupakan momentum penting untuk menggerakkan sektor ekonomi dan pariwisata daerah.
Komisi IV DPRD NTB menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap isu ini. Sementara itu, LPPS berharap adanya pertemuan lanjutan dengan Dinas Perhubungan guna membahas solusi yang lebih menyeluruh dan berkeadilan.
Senin, 21 Juli 2025












