WEBSITE
DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima audiensi dari Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dalam rangka penguatan komitmen pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim di daerah.
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Maluk, Lantai II Sekretariat DPRD NTB, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB dan dihadiri Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD NTB. Turut hadir Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, Pimpinan dan Anggota Komisi II serta Komisi IV DPRD NTB. Dari pihak Bappenas hadir Direktur Lingkungan Hidup beserta jajaran, serta tim Low Carbon Development Indonesia (LCDI).
Dalam forum tersebut, DPRD NTB menyampaikan berbagai persoalan riil yang dihadapi daerah, mulai dari kerusakan hutan, alih fungsi lahan, ekspansi jagung, persoalan tambang, hingga keterbatasan kewenangan daerah pasca sentralisasi sejumlah sektor strategis.
Beberapa anggota DPRD menyoroti minimnya jumlah polisi hutan dibanding luas kawasan hutan di NTB yang mencapai lebih dari satu juta hektare. Selain itu, persoalan perizinan pertambangan dan kehutanan yang berada di kewenangan pusat dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. DPRD juga menekankan pentingnya keseimbangan antara agenda pembangunan ekonomi, ketahanan pangan, serta komitmen penurunan emisi karbon.
Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa NTB memiliki target Net Zero Emission pada tahun 2050, lebih cepat 10 tahun dari target nasional 2060. DPRD NTB menyatakan dukungan penuh terhadap agenda pembangunan rendah karbon, termasuk dorongan penggunaan energi terbarukan, pengelolaan sampah, kendaraan listrik, hingga penguatan kebijakan berbasis lingkungan.
Ketua DPRD NTB menegaskan siap mendukung melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sepanjang kebijakan tersebut terintegrasi secara jelas dalam dokumen perencanaan daerah. “DPRD siap berkomitmen mendukung pembangunan rendah karbon, namun perlu adanya komunikasi dan integrasi yang kuat dalam dokumen perencanaan serta penganggaran daerah,” tegasnya.
Direktur Lingkungan Hidup Bappenas menjelaskan bahwa pembangunan rendah karbon merupakan bagian dari dokumen perencanaan nasional dan telah diharmonisasi dengan RPJPN, RPJMN, hingga RPJMD daerah.
Secara nasional, kebutuhan pendanaan untuk memenuhi target penurunan emisi hingga 2045 diperkirakan mencapai sekitar Rp73,5 triliun per tahun. Karena itu, pendanaan tidak hanya mengandalkan APBN/APBD, melainkan membutuhkan kolaborasi dengan sektor swasta melalui skema pembiayaan hijau dan tanggung jawab lingkungan perusahaan.
Bappenas juga menegaskan pentingnya penguatan inventarisasi emisi di tingkat daerah agar kebijakan penurunan emisi lebih tepat sasaran berdasarkan sumber emisi terbesar di masing-masing wilayah.
DPRD NTB berharap audiensi ini menjadi titik awal penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelarasan kewenangan, kebijakan, serta dukungan fiskal. Dengan sinergi yang lebih kuat, agenda pembangunan rendah karbon diharapkan tidak hanya menjadi komitmen di atas dokumen perencanaan, tetapi benar-benar terimplementasi secara nyata dan berdampak bagi masyarakat.
Selasa, 3 Maret 2026













