Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB Periode 2025–2029. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan seleksi yang menjadi kewenangan DPRD Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016.
Pelaksanaan fit and proper test ini bertujuan untuk menilai kompetensi, integritas, serta komitmen para calon dalam menjalankan tugas dan fungsi Komisi Informasi, khususnya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD NTB ini berlangsung selama dua hari, yakni Senin hingga Selasa, 26–27 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Ekas, Lantai II Sekretariat DPRD Provinsi NTB. Melalui tahapan ini, DPRD NTB berharap dapat menetapkan figur-figur yang profesional, independen, dan mampu memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Rabu, 28 Januari 2026










