Aksi Demonstrasi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram dengan tema “RKUHP Membunuh Demokrasi Indonesia”, diterima oleh Sub Koordinator Hubungan Masyarakat, Protokol dan Perjalanan Sekretariat DPRD NTB – Lalu Juan Hilary, S.E di Lobby Gedung DPRD NTB.
Ada 5 (lima) tuntutan disampaikan yang ditujukan kepada Pemerintah RI, DPR RI dan Pemerintah Provinsi NTB, adalah sebagai berikut:
1. Mencabut pasal-pasal krusial Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP);
2. Mendesak kepada Presiden RI dan DPR RI segera mem-publish draft RKUHP terbaru;
3. DPRD Provinsi NTB segera mendesak DPR RI untuk mencabut pasal-pasal krusial;
4. Tegakkan hukum tertinggi UUD 1945;
5. Mendesak seluruh pihak Eksekutif dan Legislatif untuk menegakkan demokrasi di Indonesia.
“Kami terima tuntutan ini dan akan kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD sekembalinya dari kegiatan Workshop (*hari Kamis)” pungkas Miq Juan di akhir aksi siang ini. (Senin, 18 Juli 2022)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.