Beranda STRUTKUR ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DPRD PROV. NTB 2016

    STRUTKUR ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DPRD PROV. NTB 2016

    2265
    [featured_image]
    Download
    Download is available until [expire_date]
    • Version
    • Download 42
    • File Size 605.78 KB
    • File Count 1
    • Create Date 18 Mei 2017
    • Last Updated 18 Mei 2017

    STRUTKUR ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DPRD PROV. NTB 2016

    A. SEKRETARIAT DPRD PROVINSI NTB

    1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

    Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rincian tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut:

    1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
    2. Menyediakan serta mengkoordinasikan Tenaga Ahli yang diperlukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

    Sedangkan untuk dapat melaksankan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut diatas Sekretariat DPRD Provinsi NTB dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 2 menyelenggarakan fungsi :

    1. Melaksanakan urusan rumah tangga dan keuangan DPRD;
    2. Pengelolaan tata usaha dan kepegawaian DPRD;
    3. Fasilitasi rapat-rapat DPRD;
    4. Pengelolaan informasi;
    5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.
    1. SUSUNAN ORGANISASI

    Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari:

    1. Sekretaris;
    2. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan terdiri dari :
      • Sub Bagian Rapat dan Risalah;
      • Sub Bagian Komisi-komisi;
      • Sub Bagian Pengkajian Produk Hukum.
    3. BagianUmum terdiri dari:
      • Sub BagianTata Usaha dan kepegawaian’
      • Sub Bagian Urusan Dalam;
      • Sub Bagian Ketertiban dan Keamanan.
    1. Bagian Keuangan terdiri dari :
    • Sub BagianPerencanaan;
    • Sub Bagian Tata Usaha Keuangan;
    • Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan.
    1. Bagian Humas dan Dokumentasi terdiri dari :
      • Sub Bagian Humas;
      • Sub Bagian Dokumentasi;
      • Sub Bagian Perpustakaan.
    2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari:
      • Fungsional Pustakawan.
    3. URAIAN TUGAS

    B. Sekretaris

    1. Sekretaris DPRD mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Sekretariat DPRD dalam memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada no. 1, sekretaris DPRD menyelenggarakan tugas :
      1. Pengkoordinasian, integrasi, sinkronisasi dan fasilitasi rapat-rapat DPRD;
      2. Penyusunan rencana pelaksanaan urusan rumah tangga dan keuangan DPRD;
      3. Penyelenggaraan kegiatan tata usaha dan kepegawaian;
      4. Menyelenggarakan layanan administrasi, sarana kehumasan dan keprotokolan.

    C. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan

    1. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyiapkan persidangan, rapat-rapat alat kelengkapan DPRD, Fraksi, pembuatan risalah dan mempersiapkan rancangan peraturan/Keputusan DPRD.
    2. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dipimpin oleh Kepala Bagian dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
    3. Dalam melaksanakan tugas sebagaiamana pada no. 1 Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi :
    4. Penyiapan rencana kegiatan persidangan/rapat paripurna dan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh DPRD;
    5. Penyusunan risalah persidangan;
    6. Penyiapan bahan dan penggandaan keperluan rapat DPRD;
    7. Pengumpulan dan pengolahan data peraturan perundangg-undangan produk DPRD;
    8. Penyiapan bahan dalam rangka pembahasan rancangan dan persetujuan peraturan daerah;
    9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
    10. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan terdiri dari:
      1. Subbagian Rapat dan Risalah;
      2. Subbagian Komisi-komisi;
      3. Subbagian Pengkajian dan Produk Hukum.
    11. Masing-masing Subbagian sebagaimana dimaksud No.4, dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.

    D. Subbagian Rapat dan Risalah

    1. Subbagian Rapat dan Risalah mempunyai tugas menyiapkan kegiatan persidangan, penyusunan risalah dan atau daftar resume, dan urusan administrasi serta laporan hasil rapat/rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD.
    2. Rincian tugas Subbagian Rapat dan Risalah adalah sebagai berikut :
    3. a. Menyiapkan rencana kegiatan persidangan/rapat paripurna;
    4. Menyiapkan bahan kegiatan persidangan dan rapat yang diselenggarakan oleh DPRD;
    5. menyususn risalah persidangan/rapat paripurna;
    6. Membuat dan menggandakan serta mendistribusikan risalah persidangan/rapat paripurna;
    7. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan subbagian rapat dan risalah;
    8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

    F. Subbagian Komisi-komisi

    1. Subbagian Komisi-komisi mempunyai tugas menyiapkan kegiatan persidangan, penyusunan risalah dan atau daftar resume, dan urusan administrasi serta laporan hasil yang diselenggarakan komisi-komisi.
    2. Rincian tugas Subbagian Komisi-komisi adalah sebagai berikut :
    3. Menyiapkan rencana kegiatan persidangan/rapat komisi-komisi;
    4. Menyiapkan bahan kegiatan dan rapat yang diselenggarakan oleh komisi-komisi;
    5. Menyusun risalah persidangan/rapat komisi-komisi;
    6. Membuat dan menggandakan serta mendistribusikan risalah persidangan/rapat komisi-komisi;
    7. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian komisi-komisi;
    8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

    G. Subbagian Pengkajian dan Produk Hukum

    1. Subbagian Pengkajian dan Produk Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan telaahan yang berkaitan dengan pengajuan rancangan peraturan daerah dan pemantauan pelaksanaan peraturan daerah, keputusan Gubernur dan produk-produk DPRD lainnya.
    2. Rincian tugas Subbagian Pengkajian dan Produk Hukumadalah sebagai berikut :
    3. Pengumpulan bahan telaahan dalam rangka pengajuan dan pembahasan rancangan peraturan daerah dan produk hukum DPRD lainnya;
    4. Penyiapan kegiatan pemantauan pelaksanaan peraturan daerah, produk hukum DPRD lainnya dan Keputusan Gubernur;
    5. Menyiapkan tenaga ahli;
    6. Pengelolaan administrasi produk DPRD;
    7. Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas Subbagian Pengkajian dan Produk Hukum;
    8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

    H. Bagian Umum

    1. Bagian umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan tata usaha, merencanakan dan mengadakan kebutuhan barang-barang inventaris DPRD, sekretariat DPRD dan urusan rumah dinas serta melaksankan urusan dalam, keamanan, kebersihan dan kendaraan.
    2. Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Bagianyang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
    3. Dalam melaksanakan tugas sebagaiamana pada no. 1 Bagian Umum mempunyai fungsi :
    4. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian
    5. Pelaksanaan kegiatan urusan dalam, keamanan, mengurus rumah jabatan dan kantor/gedung DPRD;
    6. Pengadaan dan pemeliharaan barang perlengkapan dan barang inventaris;
    7. Pengelolaan administrasi dan pendistribusian barang inventaris dan perlengkapan;
    8. Menyiapkan dan menyusun rencana/program kerja bagian umum;
    9. Menyiapkan dan menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada bagian umum;
    10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
    11. BagianUmum terdiri dari:
    12. SubbagianUrusan Dalam;
    13. SubbagianTata Usaha Kepegawaian;
    14. Subbagian Ketertiban dan Keamanan.
    15. Masing-masing Subbagian sebagaimana dimaksud No.4, dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.

    I. Subbagian Rumah Tangga & Perlengkapan

    1. Subbagian Rumah Tangga & Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan urusan rumah tangga, mengurus rumah jabatan dan kantor/gedung DPRD serta mengelola perlengkapan Kantor/Gedung DPRD dan Sekretariat DPRD .
    2. Rincian tugas Subbagian Rumah Tangga & Perlengklapan adalah sebagai berikut :
    3. Merencanakan, Menyiapkan dan memelihara perlengkapan peralatan kegiatan rumah tangga DPRD dan kegiatan Sekretariat DPRD;
    4. Merencanakan, memelihara, memperbaiki dan pengadaan alat-alat kelengkapan kendaraan dinas DPRD dan Sekretariat DPRD;
    5. Menyiapkan layanan transportasi kegiatan Pimpinan, Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD;
    6. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian urusan dalam;
    7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

    J. Subbagian Tata Usaha dan kepegawaian

    1. Subbagian tata usaha dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan tata usaha dan pengeloalaan administrasi kepegawaian.
    2. Rincian tugas Subbagian Tata Usaha Kepegawaian adalah sebagai berikut :
    3. Melaksanakan pengadministrasian surat menyurat;
    4. Melaksanakan kearsipan dan penggandaan;
    5. Melaksanakan kearsipan biodata Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
    6. Melaksanakan urusan kepegawaian Sekretariat DPRD;
    7. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dan kepegawaian;
    8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

     K. Subbagian Ketertiban dan Keamanan

         Subbagian ketertiban dan keamanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketertiban dan keamanan.

    1. Rincian tugas Subbagian Ketertiban dan Keamananadalah sebagai berikut
    2. Menyiapkan dan menyusun bahan rencana/program kerja Sub Bagian Ketertiban dan Keamanan;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan ketertiban dan keamanan kantor dan rumah dinas DPRD;
    4. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Ketertiban dan Keamanan;
    5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

     L. Bagian Keuangan

    1. Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan anggaran dan perubahan anggaran, mengolah dan menyusun laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
    2. Bagian keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
    3. Dalam melaksanakan tugas sebagaiamana pada no. 1Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
    4. Penyiapan bahan penyusunan anggaran dan perubahan anggaran;
    5. Penyelenggaraan administrasi keuangan dan pembukuan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
    6. Pelaksanaan pengujian kebenaran penagihan dan penerbitan SPM;
    7. Penyelenggaraan administrasi keuangan perjalanan dinas DPRD dan sekretaris DPRD;
    8. Penyelenggaraan pembukuan sistem akuntansi dan penyusunan perhitungan anggaran;
    9. Menyiapkan dan menyususn rencana/program kerja pada bagian keuangan;
    10. Menyiapkan dan menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada bagian keuangan.
    11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
    12. BagianKeuangan terdiri dari :
    13. SubbagianPerencanaan;
    14. SubbagianTata Usaha Keuangan;
    15. Subbagian Verifikasi dan Pembukuan.
    16. Masing-masing Subbagian sebagaimana dimaksud No. 4 dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan.

     M. Subbagian Perencanaan

    1. Subbagian perencanaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan DPRD dan sekretariat
    2. Rincian tugas Subbagian Perencanaan adalah sebagai berikut :
    3. Menyiapkan bahan penyusunan rencana/program kerja;
    4. Menyiapkan bahan penyusunan kebutuhan anggaran;
    5. Penyiapan dokumentasi dan pengelolaan data;
    6. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan;
    7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

    N. Subbagian Tata Usaha  Keuangan

    1. Subbagian tata usaha keuangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan tata usaha dan pengolahan administrasi keuangan
    2. Rincian tugas Subbagian Tata Usaha Keuangan adalah sebagai berikut :
    3. Melaksanakan urusan ketatausahaan keuangan;
    4. Menyiapkan administrasi tata usaha keuangan;
    5. Menyusun laporan keuangan;
    6. Menyiapkan bahan penyusunan rencana/program kerja;
    7. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha Keuangan;
    8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

    O. Subbagian Verifikasi dan Pembukuan

    1. Subbagian verifikasi dan pembukuan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyelenggaraan administrasi, pembukuan keuangan sistem akuntansi, pemeriksa terhadap realisasi pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran keuangan DPRD dan sekretariat
    2. Rincian tugas Subbagian Verifikasi dan Pembukuanadalah sebagai berikut :
    3. Menyiapkan pembukuan sistem akuntansi dan penyusunan perhitungan anggaran;
    4. Menyiapkan pemeriksaan/penelitian terhadap realisasi Pelaksanaan anggaran keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
    5. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan;
    6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

    P. Bagian Humas dan Dokumentasi

    1. Bagian Humas dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kehumasan, publikasi dan penerbitan kegiatan DPRD, memfasilitasi layanan aspirasi, urusan dokumentasi dan pengelolaan perpustakaan.
    2. Bagian Humas dan Dokumentasi dipimpin oleh Kepala Bagian dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
    3. Dalam melaksanakan tugas sebagaiamana pada no. 1 Bagian Humas dan Dokumentasi mempunyai fungsi :
      1. Penyiapan urusan kegiatan-kegiatan kehumasan dan penerbitan kegiatan DPRD, memfasilitasi layanan aspirasi, urusan dokumentasi dan pengelolaan perpustakaan;
      2. Penyiapan bahan-bahan makalah dan sambutan pimpinan DPRD;
      3. Pemberian pelayanan terhadap aspirasi masyarakat dan memediasi terhadap DPRD;
      4. Pelaksanaan tugas-tugas keprotokolan untuk pimpinan DPRD dan atasan;
      5. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
      6. Penyiapan referensi yang berkenaan dengan kegiatan DPRD;
      7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
      8. BagianHumas dan Dokumentasi membawahi :
      9. SubbagianHumas;
      10. SubbagianDokumentasi;
      11. Subbagian Perpustakaan.
      12. Masing-masing Subbagian sebagaimana dimaksud No. 4 dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi.

    Q. Subbagian Humas

    1. Subbagian Humas mempunyai tugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat.
    2. Rincian tugas Subbagian Humas adalah sebagai berikut :
    3. Menyiapkan urusan kegiatan penerangan dan pemberitaan;
    4. Menerima, menyalurkan dan mengolah data aspirasi masyarakat kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
    5. Melaksanakan tugas-tugas keprotokolan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD;
    6. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian humas;
    7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

    R. Subbagian Dokumentasi

    1. Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dokumentasi.
    2. Rincian tugas Subbagian Dokumentasi adalah sebagai berikut :
    3. Menyiapkan urusan kegiatan dokumentasi dan mendistribusikan kegiatan dewan;
    4. Menyiapkan bahan-bahan makalah dan bahan sambutan Pimpinan DPRD;
    5. Melaksanakan tugas-tugas keprotokolan untuk Pimpinan dan anggota DPRD;
    6. Membuat dan menggandakan dan mendistribusikan risalah persidangan/rapat paripurna;
    7. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Dokumentasi;
    8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

    S. Subbagian Perpustakaan

    1. subbagian Perpustakaan mempunyai tugas menyelenggarakan perpustakaan, memelihara buku-buku, alat kelengkapan perpustakaan dan pelayanan peminjaman buku-buku perpustakaan.
    2. Rincian tugas Subbagian Perpustakaan adalah sebagai berikut :
    3. Mengadakan buku-buku perpustakaan;
    4. Menyelenggarakan peminjaman buku-buku perpustakaan;
    5. Menginventarisasi buku-buku perpustakaan;
    6. Memelihara buku-buku perpustakaan;
    7. Menyiapkan bahan penerbitan sebagai bahan publikasi DPRD;
    8. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perpustakaan;
    9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.

    T. Kelompok Jabatan Fungsional

    Kelompok Jabatan Fungsional berisi para pejabat fungsioanal dengan berbagai keahlian yang secara langsung bertugas membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD Provinsi NTB.

    Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas kegiatan teknis sesuai bidang keahliannya :

    1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa Jabatan Fungsional yang mendukung pelaksanaan tugas yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya
    2. Pembentukan kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud huruf 1 serta peraturannya lebih lanjut akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

     

     

    Artikulli paraprakLAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2015
    Artikulli tjetërAnggaran Kas DPRD Provinsi NTB Tahun 2017